Computer File
Masalah pengelolaan wilayah laut, pulau-pulau kecil terluar Indonesia sebagai negara kepulauan menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki potensi atas kekayaan alamnya baik itu sumber daya alam hayati maupun non-hayati yang secara geografis jika dioptimalkan dan dimanfaatkan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia dapat menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan yang maju, kuat, dan berbasis kepentingan nasional.Indonesia memiliki 92 pulau kecil terluar yang 12 diantaranya perlu perhatian khusus dari pemerintah, 12 pulau tersebut merupakan pulau-pulau terluar Indonesia yang potensi ekonomi yang besar demi kesejahteraan masyarkat apabila pulau tersebut dapat dikelola, dimanfaatkan dengan optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. karena kenyataan yang terjadi masih terdapat penyimpangan dan permasalahan yang terjadi di pulau-pulau terluar di Indonesia. Indonesia mempunyai potensi isu perbatasan hampir seluruh wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. isu perbatasan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, karena masih banyaknya permasalahan yang sering dan mungkin akan terjadi apabila tidak ada perhatian serius yang dilakukan pemerintah sehingga dapat menimbulkan konflik perbatasan yang dapat menjadi pemicu meingkatkan ketegangan dua negara bertetangga serta dapat mengancam keutuhan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31330 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RAH m/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain