Computer File
Penggunaan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda dalam tindak pidana illegal fishing ditinjau dari hukum pidana dan konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang hukum laut tahun 1982
Tindak pidana illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berdasarkan Pasal 102 Undang–Undang Perikanan jo Pasal 73 ayat (3) KHL PBB 1982, mengatur secara khusus hukuman negara pantai yang dijatuhkan tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara yang bersangkutan, atau setiap bentuk hukuman badan lainnya. Perbedaan penjatuhan hukuman terhadap pelaku illegal fishing dalam putusan Mahkamah Agung No. 174 K/PID.SUS/2014 Tanggal 16 Juni 2014 dan Putusan Mahkamah Agung No. 618 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 15 Oktober 2015 tersebut menjadi masalah yang cukup serius karena adanya perbedaan interprestasi penggunaan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Perikanan jo Pasal 73 ayat (3) KHL PBB 1982 dikaitkan dengan hukum pidana.
Putusan pidana terhadap pelaku illegal fishing bagi warga negara asing sesuai ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Perikanan jo Pasal 73 ayat (3) KHL PBB 1982, berupa pidana denda saja tanpa disertai pidana pengganti atau hukuman pengganti, maka tidak ada suatu daya paksa yang mengharuskan terdakwa membayar denda yang telah dijatuhkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, maka pidana kurungan pengganti pidana denda ini harus dipandang sebagai alat pemaksa agar pidana denda itu sendiri dapat dipatuhi dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu membuat seseorang sadar akan kesalahan yang dilakukan itu merugikan dalam hal ini negara, tanpa melanggar ketentuan hukum internasional. Kasus tindak pidana illegal fishing, dengan menjatuhan pidana denda tanpa disertai dengan pidana kurungan dapat dibenarkan menurut ketentuan Pasal 73 ayat (3) KHL PBB 1982 jo Pasal 102 Undang–Undang Perikanan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32750 | DIG - FH | Skripsi | FH AND p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain