Computer File
Kajian pengelolaan wilayah laut (perairan) oleh Pemerintah Daerah di dalam kawasan Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
Laut merupakan salah satu kekayaan alam yang dimiliki Indonesia. Laut sendiri memiliki fungsi yang berarti bagi kehidupan manusia, salah satunya adalah sebagai mata pencaharian berupa aktifitas di perairan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga negara Indonesia. Pemanfaatan sumber daya laut diawasi dan diatur oleh perangkat negara agar tidak terjadi pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab. Adapun laut Indonesia dapat dieksplorasi dan dieksploitasi oleh pemerintah. Pemerintah dalam hal ini dapat mendelagasikan kewenangan kepada pemerintah daerah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan di wilayah perairan Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32759 | DIG - FH | Skripsi | FH MHJ k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain