Text
Manfaat pengaturan Biodiversity Beyond National Jurisdiction di dasar laut lepas bagi Indonesia
Dalam perumusan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982), para perumus UNCLOS 1982 telah meninggalkan kekosongan hukum mengenai pengaturan Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Negara di dasar Laut Lepas (BBNJ). Dalam rangka mengisi kekosongan itu maka dilakukan sebuah pembahsan mengenai pembentukan instrument hukum baru dibawah UNCLOS yang membahasa aspek teknis dan yuridis mengenai pemanfaatan dasar laut Laut Lepas yang dibagi menjadi 4 (empat) cluster utama yaitu Marine Genetic Resources, Area Based Management Tools, Environmental Impact Assestment, Capacity Building and Transfer of Technology, dan Cross Cutting Issues. Dalam hal ini Indonesia turut serta dalam merumuskan instrument hukum baru dengan mempertimbangkan posisi serta kepentingan nasional, oleh karenanya patut dilakukan pengkajian mengenai manfaat serta tantangan penerapan instrument hukum BBNJ apabila akan disahkan menjadi perjanjian internasional dan diadopsi menjadi hukum nasional.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp41683 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DHA m/20 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain