Computer File
Analisis yuridis terhadap studi komparatif prinsip bunga bank konvensional dan bagi hasil bank syariah dalam sistem perbankan nasional
Fenomena penggunaan prinsip syariah dalam sistem perbankan nasional dimulai sejak
direalisasikannya Paket Kebijaksanaan Pemerintah bulan Oktober (Pakto) 1988 yang berisikan
tentang liberalisasi perbankan. Sedangkan, Bank Umum Syariah di Indonesia secara resmi
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1992, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan. Dengan diberlakukannya Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang menganut
’dual banking system’, kedua prinsip tersebut telah diakomodir dalam sistem hukum perbankan
nasional. Dampak dari Undang-Undang Perbankan nasional yang menganut ’dual banking system’
yaitu mendorong bank-bank konvensional mulai menjajaki untuk membuka divisi atau cabang
syariah dalam institusinya, bahkan sebagian lainnya berencana mengkonversi diri sepenuhnya
menjadi bank syariah. Hal tersebut merupakan suatu fenomena yang baru dalam dunia perbankan
nasional. Perbedaan mendasar dari bank konvensional dan bank syariah terletak pada instrumen
yang dipergunakan dalam aktivitas operasional perbankan. Pada bank konvensional bunga
merupakan instrumen yang penting, sedangkan pada bank syariah bunga dianggap sesuatu yang
dilarang karena mengandung unsur riba, sehingga dalam pelaksanaan operasionalnya bank
syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit sharing) sebagai instrumen dalam aktivitas
perbankannya. Keawaman tentang prinsip syariah menimbulkan polemik dalam masyarakat bahwa
bank konvensional merupakan bank riba dan bank syariah adalah bank yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat kita.
Penelitian Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sifat
penelitian Tesis ini adalah deskriptif analitis, yaitu melakukan berbagai penelitian atas penerapan
prinsip bunga dan prinsip bagi hasil (profit sharing) dalam aktivitas operasional perbankan. Dalam
prakteknya, terdapat perbedaan mendasar dalam penerapan kedua prinsip tersebut. Bank
konvensional menggunakan sistem spread based dan fee based, sedangkan bank syariah
menggunakan sistem bagi hasil (profit sharing). Sistem spread based merupakan keuntungan yang
diperoleh bank berupa selisih bunga simpanan dengan bunga kredit. Sedangkan, bagi hasil (profit
sharing) adalah sistem keuntungan dalam kerja sama ekonomi, di mana pembagian besarnya
rasio/nisbah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak setelah proyek yang dikerjakan selesai
dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi yang ditanggung oleh kedua belah pihak
tersebut. Penelitian terhadap perumusan prinsip bunga bank konvensional dan bagi hasil bank
syariah dan mekanisme penerapannya dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif
ditunjang dengan penelitian yuridis sosiologis. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan
menggunakan data sekunder berupa pengkajian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
mengatur mengenai prinsip bunga dan prinsip syariah secara umum. Sedangkan, penelitian yuridis
sosiologis sebagai data pendukung, dilakukan dengan studi lapangan ke beberapa bank
konvensional dan syariah di kota Bandung.
Hasil dari penelitian Tesis ini adalah, baik prinsip bunga bank konvensional dan bagi
hasil bank syariah telah diakomodir dalam sistem hukum perbankan nasional. Prinsip bunga bank
konvensional tidak diatur secara khusus, namun berdasarkan prinsip perbankan umum yang
berpedoman pada kebijakan 1 Juni 1983, sedangkan untuk prinsip syariah dijabarkan dengan
ketentuan-ketentuan pelaksana, diantaranya PBI Nomor 4/1/PBI/2000.Sedangkan dalam
penerapannya kedua prinsip ini mempunyai persamaan, yaitu bertujuan profit oriented. Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang sebagai Undang-Undang Pokok yang mengatur mengenai
perbankan secara umum telah mengakomodir kedua prinsip tersebut. Namun Undang-Undang
Perbankan tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kedua prinsip tersebut.
Oleh karena itu, untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas dan tegas mengenai prinsip bagi
hasil bank syariah dan prinsip bunga bank konvensional diperlukan pengesahan Rancangan
Perundang-Undangan Perbankan Syariah agar tidak terjadi polemik mengenai penerapan kedua
prinsip tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes730 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.082 FAT a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain