Pasal 23 UUD 1945 hasil amandemen ke empat menentukan bahwa ketentuan mengenai keuangan negara akan diatur dalam Undang-Undang. Selama belum diberlakukan Undang-Undang tersebut. hal keuangan nega…
Penyelesaian kredit dalam praktek perbankan dirasakan sangat pelik, di mana dalam proses melalui jalur litigasi, umumnya memakan biaya yang mahal, waktu yang panjang, dan proses berbelit-belit. Kon…
Krisis Moneter dan keuangan yang terjadi di tahun 1997 berdampak terhadap kondisi perniodalan bagi sebagian besar bank yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini, Bank Indonesia berkew…
Kredit berwawasan lingkungan merupakan salah satu kegiatan perbankan yang diarahkan untuk bisa turut memperbaiki lingkungan, dan melestarikan lingkungan yang sehat, dalam meyalurkan fasilitas kr…
Kredit bermasalah (Non Performing Loan) merupakan persoalan krusial yang harus diselesaikan oleh pihak bank dalam hubungan kontraktual antara bank dengandebitur. Kredit macet penyelesaiannya dapat…
Perkembangan perekonomian dunia telah membawa dampak terhadap perekonomian nasional Indonesia. Perkembangan perekonomian saat ini menekankan pada penerapan good corporate governance (selanjutnya d…
Kegiatan bisnis saat ini sangat didukung oleh kekuatan sumber daya manusia dan teknologi. Faktor Teknologi yang sangat menunjang terhadap kegiatan perekonomian pada saat ini adalah Teknologi Telek…
Fenomena penggunaan prinsip syariah dalam sistem perbankan nasional dimulai sejak direalisasikannya Paket Kebijaksanaan Pemerintah bulan Oktober (Pakto) 1988 yang berisikan tentang liberalisasi p…
Waralaba merupakan konsep mutakhir dalam berbisnis yang berkembang pesat, baik secara lokal maupun transnasional. Waralaba berkembang karena didukung oleh perubahan gaya hidup masyarakat yang sem…
UUPA mempunyai substansi untuk mengakhiri dan menghapus dualisme serta membangun hukum agaria atau hukum tanah nasional yang berorientasi bagi kemakmuran seluruh rakyat yang berfungsi sosial dengan…