Computer File
Tinjauan yuridis pengekstradisian pelaku kejahatan korupsi menurut pasal 44 ayat 1-18 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa anti korupsi tahun 2003
Belakangan ini salah satu cara yang sering digunakan para pelaku tindak pidana
korupsi untuk menghindar dari jeratan hukum adalah dengan melarikan diri ke luar
negeri dan membawa seluruh aset hasil kejahatannya. Hal tersebut tentu saja
membuat negara yang menjadi korban mengalami kesulitan dalam menangkap dan
mengadili para pelaku tindak pidana korupsi tersebut dikarenakan sudah
menyangkut lintas batas negara. Ekstradisi adalah salah satu cara yang dapat
ditempuh oleh negara untuk dapat menangkap dan mengadili para pelaku tindak
pidana korupsi yang melarikan diri tersebut. Di Indonesia ekstradisi diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, namun Undang-Undang
tersebut masih belum cukup untuk menjangkau para pelaku tindak pidana korupsi
yang melarikan diri ke luar negeri. Pada tahun 2003 PBB mengeluarkan suatu
terobosan baru dalam menangani masalah korupsi melalui Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003 (United Nations Convention Against
Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006 dan juga telah
diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
United Nations Convention Against Corruption, 2003. Dalam Pasal 44 ayat 1-18
Konvensi tersebut diatur mengenai ekstradisi pelaku tindak pidana korupsi yang
diharapkan mampu mengatasi permasalahan mengenai para pelaku tindak pidana
korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7300 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAT t/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain