Computer File
Tindak pidana penerbangan menurut Konvensi Tokyo Tahun 1963, Konvensi Den Haag Tahun 1970 dan Konvensi Montreal Tahun 1971 dalam hubungannya dengan hukum pidana Indonesia
Tindak pidana penerbangan tentulah mengalami kemajuan yang sangat pesat
seiring dengan perkembangan zaman yang didukung oleh kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dalam hal mengantisipasi terjadinya tindak pidana
penerbangan maka dibutuhkan suatu dasar hukum untuk dapat menyelesaikan
kasus tindak pidana penerbangan dan juga agar pelaku tindak pidana
penerbangan tersebut dapat dihukum. Seperti yang telah diketahui, tindak pidana
penerbangan merupakan suatu kejahatan yang dapat merusak kepercayaan
masyarakat internasional di bidang penerbangan sipil dan juga merupakan
masalah yang memperihatinkan. Oleh karena itu maka pengaturan mengenai
tindak pidana penerbangan yang tercantum dalam Konvensi Tokyo 1963,
Konvensi Den Haag 1970 dan Konvensi Montreal 1971 perlu dikaji
kesesuaiannya dikaitkan dengan perkembangan tindak pidana penerbangan
dewasa ini.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7439 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AME t/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain