Computer File
Penambahan/perluasan wilayah secara buatan oleh suatu negara menurut Konvensi Hukum laut PBB 1982 : suatu kajian tentang penambahan atau perluasan wilayah daratan Singapura
Masalah wilayah dan perbatasan wilayah negara merupakan salah satu masalah yang klasik dalam hukum internasional. Kecenderungan yang terjadi sekarang ini, dimana jumlah penduduk yang terus meningkat, dapat membuat negara-negara yang berwilayah daratan sempit melakukan reklamasi daratannya untuk menampung penduduknya. Reklamasi daratan Singapura, telah dilakukan sejak tahun 1960an. Akhir-akhir ini kegiatan itu membuat negara-negara tetangganya khawatir. Hal ini diakibatkan karena efek-efek yang dapat timbul dari kegiatan reklamasi ini. Akibat yang ditimbulkannya antara lain, terjadinya perubahan perbatasan wilayah negara.
Adapun metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Metode pendekatan ini adalah pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji hukumhukum positif sebagai sumber utama, yang didukung dengan data-data sekunder guna mengetahui jawaban atas beberapa pertanyaan di dalam identifikasi masalah. Adapun data -data sekunder yang akan digunakan adalah bahan hukum primer seperti Konvensi Hukum Laut 1982, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum Black’s.
Kesimpulan yang penulis peroleh dari penelitian ini adalah banyak cara yang ada bagi suatu negara untuk memperoleh wilayah daratan menurut hukum internasional, sedangkan cara suatu negara memperoleh wilayah laut menurut prinsip-prinsip yang dianut dalam Konvensi Hukum Laut 1982 menekankan garis pangkal suatu negara sebagai titik untuk mengukur wilayah-wilayah laut yang dapat dimiliki oleh suatu negara, penambahan atau perluasan wilayah darat buatan atau artifisial tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menambah wilayah laut suatu negara, dalam masalah penambahan atau perluasan wilayah daratan Singapura dengan pengurukan (reklamasi) pantainya, hal ini tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengubah penarikan garis pangkal Singapura, dan pengaturan terhadap permasalahan reklamasi dan akibatnya terhadap batas wilayah dalam hukum laut belum diatur secara maksimal.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6377 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRA p/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain