Computer File
Perlindungan hukum internasional bagi wartawan sebagai salah satu instrumen pers yang bersifat netral dalam aktifitasnya di wilayah konflik bersenjata
Informasi sangat penting bagi kehidupan manusia untuk menunjang semua
aktivitasnya. Di wilayah konflik, informasi menjadi sangat penting bagi pihak-pihak
yang bersengketa maupun bagi pihak-pihak diluar konflik. Informasi ini
digunakan untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh pihak-pihak yang
bersangkutan. Informasi tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peranan pers.
Selain sebagai sarana komunikasi, pendidikan, dan hiburan, pers juga mempunyai
fungsi lain yaitu sebagai sarana kontrol bagi masyarakat dan terutama sarana
kontrol bagi pemerintah, dalam hal ini sarana kontrol bagi para pihak yang
bersengketa.
Informasi yang dikeluarkan oleh pers tidak bisa dilepaskan dari peranan
wartawan sebagai orang yang mencari dan menyampaikan berita secara teratur. Di
wilayah konflik bersenjata, wartawan sebagai pencari berita tentu saja sangat
beresiko untuk mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi. Sehingga dalam
penulisan hukum ini dibahas mengenai perlindungan hukum internasional yang
dapat diberikan kepada wartawan yang ditugaskan di wilayah konflik bersenjata.
Perlindungan terhadap wartawan tersebut telah ada dan diatur dalam
hukum humaniter khususnya dalam Konvensi Jenewa. Dalam penulisan hukum
ini diuraikan mengenai sejauh mana perlindungan hukum internasional yang telah
ada melindungi wartawan sebagai sumber informasi. Selain itu dibahas pula
mengenai penerapan aturan hukum internasional terhadap perlindungan wartawan
yang ditugaskan di wilayah konflik bersenjata.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9520 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DAM p/04 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain