Computer File
Penerapan Konsep Cyber Court dalam Sistem Hukum Acara Perdata Sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Murah
Hukum acara perdata di Indonesia mengenal asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Pengadilan wajib membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Implementasi dari asas tersebut masih jauh dari harapan.Kecenderungan yang terjadi saat ini justru menunjukkan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan dianggap berbelit-belit, lama dan berbiaya mahal, terutama dalam pengadilan penyelesaian perkara perdata. Perkembangan hukum acara perdata di dunia internasional, dikenal suatu konsep baru yaitu konsep cyber court. Konsep ini merupakan bagian dari Online Dispute Resolution (ODR) dan menekankan pada penggunaan teknologi dan medium cyberspace sebagai alat bantu dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Dalam konsep ini sebagian besar proses penyelesaian sengketa dilakukan secara elektronik. Permasalahan pertama adalah apakah konsep cyber court dapat diterapkan dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia. Kedua, bagaimanakah konsep cyber court dapat diterapkan dalam pemeriksaan persidangan. Ketiga, apakah prinsip pembuktian yang dikenal dalam konsep ini sesuai dengan prinsip pembuktian yang dianut oleh Indonesia.Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan metode perbandingan hukum terhadap Hukum Acara Perdata dengan menggunakan konsep cyber court. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis tersebut diketahui bahwa 1) Konsep cyber court dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mewujudkan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Penerapan konsep ini dapat mempercepat proses administrasi dan mereduksi biaya pengeluaran. Konsep paperless litigation system dapat dianggap sebagai konsep pengadilan berbasis lingkungan. Oleh beberapa negara, konsep ini sebenarnya belum dapat optimal dijalankan. Persoalan sumber daya manusia sebagai pengguna teknologi dan teknologi itu sendiri masih menjadi persoalan. Kesenjangan sosial yang terjadi hampir di setiap daerah baik itu di Indonesia maupun dalam konteks dunia, menjadi hambatan utama dalam mewujudkan konsep ini secara ideal. Namun, bukan berarti hambatan tersebut menutup kemungkinan diterapkannya konsep ini. 2) Konsep cyber court sebagai alat bantu penyelesaian sengketa di pengadilan tidak memerlukan perjumpaan fisik di antara para pihak yang berperkara, meski pun di antara para pihak tetap melakukan perjumpaan secara visual. Hanya saja alur proses beracara dalam konsep cyber court memanfaatkan bantuan teknologi dan dilakukan di dalam medium cyberspace. Konsep ini tidak mengubah alur penyelesaian sengketa perdata menurut Hukum Acara Perdata. 3) Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata, alat bukti diatur secara limitatif yang dalam proses persidangan diajukan dan diperlihatkan aslinya kepada hakim, sedangkan yang tersimpan dalam berkas perkara dalam bentuk foto kopi. Konsep cyber court lebih menekankan kepada bagaimana cara menunjukkan alat bukti tersebut di muka pengadilan. Konsep cyber court tidaklah mengubah prinsip dari alat bukti yang dianut oleh Indonesia. Dalam konsep ini digunakan bantuan alat tertentu, sehingga para pihak dapat menunjukkan alat bukti surat ini kepada hakim dan pihak lawan melalui medium cyberspace. Dalam konsep ini alat bukti tidak perlu ditunjukkan secara fisik melainkan hanya perlu ditunjukkan secara visual. Penunjukan alat bukti ini memang akhirnya membuat alat bukti menjadi terlihat seperti dokumen elektronik, namun sebenarnya tidak demikian, sebab para pihak masih memegang alat bukti surat yang asli.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28659 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRI p/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain